This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

visitors flag

free counters
Powered By Blogger
Powered By Blogger

Entri Populer

Sabtu, 23 Juni 2012

Tanya Jawab Akuntansi Sektor Publik

1.    Desentralisasi lebih sering digambarkan sebagai “panaceaĆ­”, yakni obat manjur yang diperlukan untuk segela macam penyakit. Demikian juga iduknya yang dikenal dengan New Public Managemen (NPM). Tak bisa disangkal, melalui proses globalisasi, mengglobal pula gagasan NPM dan desentralisasi.
Pertanyaan:

a)    Sebutkan apa saja bahaya yang bisa timbul dari desentralisasi yang tidak ditangani secara baik, apa lagi jika sudah terkait dengan desentralisasi fiskal?
Jawab:
Desentralisasi menurut saya sebagai pelimpahan kewenangan atau kekuasaan. Bisa disebut otonomi daerah jika pemerintahan melimpahkan wewenang atau kekuasaan dari pemerintah pusat  ke pemerintah daerah. Disini menguntungkan pemerintah pusat karena pemerintah pusat dapat mengawasi dan mengatur pemerintahan daerah. Terdapat juga desentralisasi fiscal di Indonesia, ini merupakan komponen dari desentralisasi, di mana pemerintah daerah memberikan kewenangan atau kekuasaannya kepada pemerintah daerah berkaitan dengan pengeluaran dan pendapatan (fiskal). Pengertian secara kusus dari desentralisasi fiskal adalah transfer kewenagan di area tanggung jawab finansial dan pembuatan keputusan termasuk memenuhi keuangan sendiri, ekspansi pendapatan lokal, transfer pendapatan pajak dan otorisasi untuk meminjam dan memobilisasi sumber-sumber pemerintah daerah melalui jaminan peminjaman.
Pengelolaan yang tidak baik dalam desentralisasi akan menciptakan permasalahan-permasalahan baru di dalam pemerintahan daerah. Misalnya:
-    karena pelimpahan wewenang/kekuasaan dari pusat ke daerah maka berarti juga semakin berkurang pengawasan dari pemerintah pusat terhadap daerah sehingga hal ini dapat menimbulkan adanya kebocoran-kebocoran dalam penganggaran (APBD)
-    maraknya praktik  korupsi APBD di tingkat daerah, pengelolaan dana APBD yang tidak efisien/efektif oleh daerah sehingga hal-hal ini sangat merugikan masyarakat.
Tujuan desentralisasi adalah untuk lebih efisiensi dalam tujuan kesejahteraan masyarakat yang  menjadi tidak relevan. Oleh karena itu diperlukan suatu persiapan yang matang bagi pemerintah daerah sebelum melaksanaan otonomi daerah meliputi penyiapan SDM yang profesional, sistem manajemen yang baik dan perhatian yang terhadap publik melalui Penekanan pada disiplin dan penghematan yang lebih besar dalam menggunakan sumber daya dari publik.
b)    Berikan alasan saudara mengapa reformasi akuntansi sektor publik menempati peranan penting dalam pelaksanaan agenda NPM dan desentralisasi.
Jawab:
Adam Smith dan Keynes telah memberi opini tentang ekonomi liberal dan teknik employment (walfare state economics), yang semua diterapkan pada Negara maju di barat, tetapi di barat masih mengandung korupsi yang tidak bisa dihindarkan, maka timbul istilah NPM yang menerapkan system “yang dilakukan swata yang baik harus ditiru oleh pemerintah, itu solusi terbaik untuk menjalankan public sector”. Dan perjanjian Washington Concensense menetapkan bahwa NPM disosialisasikan ke semua Negara, dan di Indonesia dibawa oleh IMF melalui pinjaman kita.
Peranan penting reformasi pada akuntansi sektor publik dalam agenda New Public Management dikarenakan pada penerapan New Public Management terkait pada konsep manajemen kinerja sektor publik yang mana pengukuran kinerja merupakan salah satu dari prinsip-prinsipnya. Sudah jelas diatur dalam undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
NPM merupakan suatu paradigma baru dalam ilmu administrasi publik yang menekankan pada  pengelolaan organisasi berbasis pada kinerja. Dengan berbasis pada kinerja tersebut maka diperlukan suatu pengukuran yang bisa memberikan gambaran yang akurat dan mudah dalam menyajikan kinerja pemerintah. Dalam pelaksanaannya, NPM memberikan keleluasaan dan pendelegasian wewenang/kekuasaan kepada daerah-daerah dalam mengelola aktivitasnya sehingga untuk mempertanggungjawabkan kinerja masing-masing daerah diperlukan suatu sistem yang memadai.

c)    Jelaskan implikasi apa yang bakal timbul sebagai akibat penerapan NPM di banyak negara berkembaang, terutama Indonesia?

Jawab:
Menurut Haque (1999) ada lima implikasi umum akibat penerpaan NPM yaitu:
•    Redefiensi kewarganegaraan/ kemasyarakatan dalam pelayanan publik
•    Transformasi etika adiministrasi yang mempengaruhi masyarakat
•    Tradisi dalam perilaku dan motivasi birokrasi terhadap masyarakat, serta
•    Restruksturisasi hak masyarakat terhadap pelayanan publik (Prasojo, Maksum dan kurniawan, 2004)

Di Indonesia akhir-akhir ini, marak dengan persoalan-persoalan korupsi yang telah dilakukan oleh para pejabat pemerinyahan. Kepala daerah masuk ke tahanan menjadi pemandangan yang sudah biasa kita lihat di negara ini. Praktik-praktik seperti ini terjadi tidak lepas karena ketidaksiapan pemerintah daerah dalam melaksanakan otonomi daerah. Sistem Pemerintahan otonomi di Indonesia yang telah dimulai sejak tahun 2004 memberikan banyak manfaat dalam peningkatan pendapatan daerah. Namun di samping itu juga masih banyak persoalan-persoalan yang ditimbulkan akibat ketidaksiapan daerah dalam pelaksanaan otonomi tersebut.
Walaupun penerapan NPM bervariasi, namun mempunyai tujuan yang sama yaitu memperbaiki efisiensi dan efektivitas, meningkatkan responsivitas, dan memperbaiki akuntabilitas manajerial. Pemilihan kebijakannya pun hampir sama, antara lain desentralisasi (devolved management), pergeseran dari pengendalian input menjadi pengukuran output dan outcome, spesifikasi kinerja yang lebih ketat, public service ethic, pemberian reward and punishment, dan meluasnya penggunaan mekanisme contracting-out (Hood, 1991; Boston et al.,1996 dalam Hughes and O’Neill, 2002; Mulgan, 1997).
NPM memberikan kontribusi positif dalam perbaikan kinerja melalui mekanisme pengukuran yang diorientasikan pada pengukuran ekonomi, efisiensi, dan efektivitas meskipun penerapannya tidak bebas dari kendala dan masalah.Masalah tersebut terutama berakar dari mental birokrat tradisional, pengetahuan dan ketrampilan yang tidak memadai, dan peraturan perundang-undangan yang tidak memberikan cukup peluang fleksibilitas pembuatan keputusan (Pecar, 2002).
d)    Melalui akuntansi, terutama akuntansi pemerintahan diharapkan akan terjadi perubahan dalam organisasi (organizatinal change) yang mengarah kepada terlembagakannya beberapa nilai seperti accountability, transparency, dan efficiency. Jelaskan mengapa akuntansi mampu mempengaruhi bentuk (formats)   organisasi dan juga perilaku manusia?

Jawab:
Pada PP Nomor 24 Tahun 2005 terlihat jelas yang mana dikatakan akuntansi berperan aktif untuk pencapaian serta penguatan suatu sistem pilar akuntanbilitas dan transparan dalam pengelolaan serta pertanggung jawaban pada Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan. Maka disinilah benar-benar peran akuntansi tersebut sangat bermanfaat apalagi disaat penyajian suatu laporan keuangan. Karena laporan keuangan merupaakan hasil dari proses akuntansi yang dapat dipergunakan sebagai alat untuk berkomunikasi antara data keuangan atau kegiatan suatu entitas dengan pihak-pihak yang berkaitan. Ketiga prinsip ini merupakan prinsip penerapan Good Governance.
Ijiri (1975) dalam Dickhaul dan McCabe (1997) menjelaskan bahwa dalam mengembangkan akuntabilitas terdapat tiga pihak yang saling terkait.Ketiga pihak tersebut adalah pihak accountee (steward) yang berkewajiban untuk mempertanggungjawabkan implementasikan amanah yang diterima kepada pihak accounter (prinsipal).Agar informasi dalam mempertanggungjawabkan tersebut dapat mencapai tingkat kredibilitas yang diinginkan keberadaan pihak ketiga yang independen menjadi penting.

2.    Masalah akuntansi, khususnya akuntansi pemerintahan, dalam prakteknya sama sekali tidak bisa dipisahkan dengan masalah desntralisasi, termasuk desentralisasi fiskal. Di Indonesia, desentralisasi fiskal tampak makin mengemuka terutama setelah Indonesia memasuki era otonomi daerah atau era desentralisai.

Pertanyaan:

a)    Apa pengertian sederhana yang saudara ketahui tentang desentralisasi ?

Bank Dunia (World Bank) mendefinisikan
Desentralisasi sebagai penugasan dan responsibiltas dari aspek keuangan, politik dan administrasi yang diberikan kepada tingkatan-tingkatan pemerintahan yang lebih rendah (Litvack, Ahmad dan Bird, 1998: 7).
 Jadi intinya desentralisasi fiscal berhubungan dengan otonomi daerah. Sebab, otonomi daerah merupakan kewenangan suatu daerah untuk menyusun, mengatur, dan mengurus daerahnya sendiri tanpa ada campur tangan serta bantuan dari pemerintah pusat. Jadi dengan adanya desentralisasi, maka akan berdampak positif pada pembangunan daerah-daerah yang tertinggal dalam suatu negara. Agar daerah tersebut dapat mandiri dan secara otomatis dapat memajukan pembangunan nasional.

b)    Jelaskan alasan apa saja yang melatarbelakangi mengapa desentralisasi secara umum dipandang lebih baik daripada sentralisasi?

Sistem desentralisasi di pandang lebih baik dari pada sistem tersentralisasi karena konsep ini memberikan kesempatan kepada unit-unit lokal untuk berkreasi dan mandiri dalam mengambil sebuah keputusanu untuk mengelola daerahnya sendiri. Yang pada dasarnya unit lokal ini lebih mengetahui kondisi daerahnya sehingga pengambilan keputusan akan lebih efektif dan efisien sesuai dengan yang dibutuhkan (bersifat fleksibel sesuai kebutuhan).  Sedangkan dalam sistem tersentralisasi pengambilan keputusan dilakukan terpusat sehingga menjadikan terkesan kaku tidak sesuai dengan kebutuhan lokal.
Karena  Keberhasilan desentralisasi sering tergantung pada regionalism yang mana melibatkan masyarakat daerah yang mempunyai pengaruh yang lebih besar dan berparitisipasi langsung dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada region mereka dan masa depan mereka (Dore dan Woodhill, 1999). Transfer kekuasaan administratif, keuangan, dan demokrasi kepada pemerintah daerah adalah definisi yang lengkap dari desentralisasi yang sebenar­benarnya (Morisson, 2004, UNDP, 1999).
Kelemahan dari sistem sentralisasi adalah di mana seluruh keputusan dan kebijakan di daerah dihasilkan oleh orang-orang yang berada di pemerintah pusat, sehingga waktu yang diperlukan untuk memutuskan sesuatu menjadi lama.
Kelebihan sistem ini adalah di mana pemerintah pusat tidak harus pusing-pusing pada permasalahan yang timbul akibat perbedaan pengambilan keputusan, karena seluluh keputusan dan kebijakan dikoordinir seluruhnya oleh pemerintah pusat.
Tujuan dari Desentralisasi ini adalah:
•    Mencegah pemusatan keuangan
•    Sebagai usaha pendemokrasian Pemerintah Daerah untuk mengikutsertakan masyarakat bertanggung jawab terhadao penyelenggaraan pemerintahan,
•    Penyusunan program-program untuk perbaikan sosial ekonomi pada tingkat lokal sehingga dapat realistis.

c)    Berikan contoh dalam hal apa saja desentralisasi bisa dilakukan di suatu negara?

Contoh dalam hal desentralisasi fiskal. Sesuai dengan Undang-Undang nomor 32 dan 33 Tahun 2004 pemerintah indonesia melaksanakan perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal. Kemudian daerah diberikan kewenangan untuk memanfaatkan sumber keuangan sendiri dan didukung dengan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Sumber-sumber pembiayaan daerah yang utama dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal adalah PAD, Dana Perimbangan yang terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) dalam bentuk bagi hasil penerimaan (revenue sharing), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK) terkahir melalui Pinjaman daerah. Di samping itu daerah juga diberi kewenangan untuk melakukan pinjaman baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Pinjaman tersebut dapat berupa pinjaman jangka pendek untuk membiayai kesulitan arus kas daerah, dan pinjaman jangka panjang untuk membiayai kebutuhan pengeluaran penyediaan sarana dan prasarana daerah.

d)    Untuk kasus Indonesia, peraturaan perundangan mana saja yang kini masih berlaku dan relevan dengan masalah desentralisasi ini?
o    UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah dimana dalam undang-undang ini mengatakan pada pasal 1 ayat 5 dan ayat 7 “ otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan” pada ayat 7 mengatakan desentralisasi adalah penyerahan wewenang oleh pemerintah (pemerintah pusat) kepada daerah otonom (pemerintah daerah) untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
o     UU No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat Dan Pemerintahan Daerah Ini mengatakan dalam Bab I pasal I terlihat jelas ini dikarenakan dalam melakukan penyelenggaraan pengelolaan keuangan diberikan hak sepenuhnya kepada daerah terkecuali dalam hal ini pada ayat 19, 20 dan 21 dimana dikatakan Dana Perimbangan, Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Khusus berasal dari pemerintah pusat dan pengelolaannya diserahkan sepenuhnya pada pemerintah daerah sebagai acuan dasar pada berdasarkan pelaksanaan sistem desentralisasi.
o     Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengatur antara lain pengelolaan keuangan daerah dan pertanggungjawabannya. Pengaturan tersebut meliputi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berbasis prestasi kerja dan laporan keuangan yang komprehensif sebagai bentuk pertanggungjawaban yang harus diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
o    Undang-undang No. 18 Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi DI Aceh sebagai Provinsi NAD

e)    Menurut saudara, apakah Desentralisasi yang kini tengah berlangsung di Indonesia murni sebagai kebutuhan bangsa Indonesia atau ada faktor ekternal yang kuat mempengaruhinya? Jelaskan untuk setiap opsi jawaban saudara.
Pengambilan keputusan dan pengambilan suatu kebijakan-kebijakan tidaklah lagi wewenang dari pemerintah pusat dan sudah diserahkan hak sepenuhnya kepada pemerintah daerah yang mana tertuang pada Undang-Undang 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Tahun 2004. Menurut pendapat saya semua tergantung dari mental individu yang duduk di pemerintahan pusat ataupun daerah, karena di masa sekarang kebijakan ini sudah disalah artikan oleh masing-masing individu untuk berlomba-lomba mencari keuntungan pada setiap level jabatannya di pemerintahan, jelas ini tidak diharapkan dari lahirnya undang-undang 32 tahun 2004.

3.    Standar Akuntansi Pemetrintahan yang ada saat ini berasal dari peraturan pemerintaah Nomor 24 tahun 2005 yang kemudian diperbaharui dengan PP No. 71 tahun 2010, terutama untuk mengakomodasi pemberlakuan prinsip akrual dalam ranah akuntansi pemerintahan di Indonesia

a)    Mengapa SAP tersebut perlu dikemas dalam kemasan aturan pemerintah? Bagaimana jika tidak demikian?

Dalam rangka pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan, pemerintah daerah wajib menyampaikan pertanggung jawaban berupa 1. Laporan Realisasi Anggaran, 2. Neraca, 3. Laporan Arus Kas, 4.Catatan atas Laporan Keuangan. Menurut UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual dilaksanakan selambat-lambatnya tahun 2008. Selama pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan pengakuan dan pengukuran berbasis kas. Dipertegas dalam PP No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang menyatakan bahwa laporan keuangan untuk tujuan umum disusun dan disajikan dengan basis kas untuk pengakuan pos-pos pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan, serta basis akrual untuk pengakuan pos-pos aset, kewajiban, dan ekuitas dana.
Dampak: adanya suatu kecurangan dalam suatu pengambilan kebijakan-kebijakan dan tidak menganut pada prinsip Good Goverment yang mana mengatur tentang transparancy, accountability dan partisipatif.

b)    Menurut saudara, apa akibat yang ditimbulkan dari pendekatan (approach) implementasi SAP yang dilakukan melalui Peraturan Pemerintah tersebut? Jelaskan sisi baik dan sisi buruknya sekaligus?
Sisi baik:
Pemerintah sebagai badan regulasi sektor publik memiliki legitimasi dan kekuatan yang lebih kuat dalam hal pemaksaan standar sehingga dalam pelaksanaannya akan bisa lebih mudah. Badan pemerintah dapat menjadi katalisator bagi perubahan. Regulasi sektor public menjadi motivasi untuk melindungi kepentingan public  dan Standar akuntansi memiliki pengaruh hukum dan melibatkan konflik kepentingan dari berbagai pihak, sehingga harus dengan aturan dan prosedur umum.
sisi buruk:
Implementasi SAP melalui Peraturan Pemerintah adalah pemerintah sering kali terjebak dengan birokrasi yang rumit sehingga perubahan yang cepat dalam lingkungan ASP tidak bisa direspon dengan baik oleh pemerintah.

4.    Membaca rerangka konsepsual dan beberapa standar akuntansi pemerintahan di Indonesia saat ini, kita mendapat kesan bahwa akuntansi pemerintahan di Indonesia saat ini sangat terpengaruh oleh gagasan NPM.

a)    Berikan contoh dengan jelas dan sertai pula dengan justifikasi, pada bagian mana standar atau rerangka konsepsual akuntansi pemerintahan Indonesia terpengaruh oleh gagasan NPM?
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara yang mengamanatkan bahwasanya laporan pertanggungjawaban APBN / APBD harus disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan dan standar tersebut disusun oleh suatu komite standar yang independen dan ditetapkan oleh peraturan pemerintah, selanjutnya, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara kembali mengamantkan penyusunan laporan pertanggungjawaban pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Salah satu prinsip utama NPM adalah pengukuran yang berbasis kinerja. Di dalam Rerangka konseptual akuntansi pemerintahan Indonesia dijelaskan bahwa komponen dari laporan keuangan pokok terdiri dari atas: Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca; Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, Catatan atas Laporan Keuangan. Dimana semua laporan keuangan tersebut berfungsi sebagai ukuran kinerja pada sektor publik yang di nilai berdasarkan kuantitatif.

Jumat, 22 Juni 2012

Etika dalam Praktek Auditing & Konsultan Manajemen

A.    Etika dalam Praktek Auditing
Profesi akuntan publik merupakan profesi kepercayaan masyarakat. Dari profesi akuntan publik, masyarakat mengharapkan penilaian yang bebas dan tidak memihak terhadap informasi yang disajikan oleh manajemen perusahaan dalam laporan keuangan (Mulyadi dan Puradiredja, 1998:3).
Guna menunjang profesionalismenya sebagai akuntan publik maka auditor dalam melaksanakan tugas auditnya harus berpedoman pada standar audit yang ditetapkan oleh  Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), yakni standar umum, standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan. Dimana standar umum merupakan cerminan kualitas pribadi yang harus dimiliki oleh seorang auditor yang mengharuskan auditor untuk memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup dalam melaksanakan prosedur audit. Sedangkan standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan mengatur auditor dalam hal pengumpulan data dan kegiatan lainnya yang dilaksanakan selama melakukan audit serta mewajibkan auditor untuk menyusun suatu laporan atas laporan keuangan yang diauditnya secara keseluruhan.
Namun selain standar audit, akuntan publik juga harus mematuhi kode etik profesi yang mengatur perilaku akuntan publik dalam menjalankan praktik profesinya baik dengan sesama anggota maupun dengan masyarakat umum. Kode etik ini mengatur tentang tanggung jawab profesi, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional serta standar teknis bagi seorang auditor dalam menjalankan profesinya.
Akuntan publik atau auditor independen dalam tugasnya mengaudit perusahaan klien memiliki posisi yang strategis sebagai pihak ketiga dalam lingkungan perusahaan klien yakni ketika akuntan publik mengemban tugas dan tanggung jawab dari manajemen (Agen) untuk mengaudit laporan keuangan perusahaan yang dikelolanya. Dalam hal ini manajemen ingin supaya kinerjanya terlihat selalu baik dimata pihak eksternal perusahaan terutama pemilik (prinsipal). Akan tetapi disisi lain, pemilik (prinsipal) menginginkan supaya auditor melaporkan dengan sejujurnya keadaan yang ada pada perusahaan yang telah dibiayainya. Dari uraian di atas terlihat adanya suatu kepentingan yang berbeda antara manajemen dan pemakai laporan keuangan.
Kepercayaan yang besar dari pemakai laporan keuangan auditan dan jasa lainnya yang diberikan oleh akuntan publik inilah yang akhirnya mengharuskan akuntan publik memperhatikan kualitas audit yang dihasilkannya. Adapun pertanyaan dari masyarakat tentang kualitas audit yang dihasilkan oleh akuntan publik semakin besar setelah terjadi banyak skandal yang melibatkan akuntan publik baik diluar negeri maupun didalam negeri.
Skandal didalam negeri terlihat dari akan diambilnya tindakan oleh Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) terhadap 10 Kantor Akuntan Publik yang diindikasikan melakukan pelanggaran berat saat mengaudit bank-bank yang dilikuidasi pada tahun 1998. Selain itu terdapat kasus keuangan dan manajerial perusahaan publik yang tidak bisa terdeteksi oleh akuntan publik yang menyebabkan perusahaan didenda oleh Bapepam (Winarto, 2002 dalam Christiawan 2003:82).
Selain fenomena di atas, kualitas audit yang dihasilkan akuntan publik juga tengah mendapat sorotan dari masyarakat banyak yakni seperti kasus yang menimpa akuntan publik Justinus Aditya Sidharta yang diindikasi melakukan kesalahan dalam mengaudit laporan keuangan PT. Great River Internasional,Tbk. Kasus tersebut muncul setelah adanya temuan auditor investigasi dari Bapepam yang menemukan indikasi penggelembungan account penjualan, piutang dan asset hingga ratusan milyar rupiah pada laporan keuangan Great River yang mengakibatkan perusahaan tersebut akhirnya kesulitan arus kas dan gagal dalam membayar utang. Sehingga berdasarkan investigasi tersebut Bapepam menyatakan bahwa akuntan publik yang memeriksa laporan keuangan Great River ikut menjadi tersangka. Oleh karenanya Menteri Keuangan RI terhitung sejak tanggal 28 November 2006 telah membekukan izin akuntan publik Justinus Aditya Sidharta selama dua tahun karena terbukti melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) berkaitan dengan laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT. Great River tahun 2003.
Dalam konteks skandal keuangan di atas, memunculkan pertanyaan apakah trik-trik rekayasa tersebut mampu terdeteksi oleh akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan tersebut atau sebenarnya telah terdeteksi namun auditor justru ikut mengamankan praktik kejahatan tersebut. Tentu saja jika yang terjadi adalah auditor tidak mampu mendeteksi trik rekayasa laporan keuangan, maka yang menjadi inti permasalahannya adalah kompetensi atau keahlian auditor tersebut. Namun jika yang terjadi justru akuntan publik ikut mengamankan praktik rekayasa tersebut, seperti yang terungkap juga pada skandal yang menimpa Enron, Andersen, Xerox, WorldCom, Tyco, Global Crossing, Adelphia dan Walt Disney (Sunarsip 2002 dalam Christiawan 2003:83) maka inti permasalahannya adalah independensi auditor tersebut.
Terkait dengan konteks inilah, muncul pertanyaan seberapa tinggi tingkat kompetensi dan independensi auditor saat ini dan apakah kompetensi dan independensi auditor tersebut berpengaruh terhadap kualitas audit yang dihasilkan oleh akuntan publik. Kualitas audit ini penting karena dengan kualitas audit yang tinggi maka akan dihasilkan laporan keuangan yang dapat dipercaya sebagai dasar pengambilan keputusan. Selain itu adanya kekhwatiran akan merebaknya skandal keuangan, dapat mengikis kepercayaan publik terhadap laporan keuangan auditan dan profesi akuntan publik.
De Angelo dalam Kusharyanti (2003:25) mendefinisikan kualitas audit sebagai kemungkinan (joint probability) dimana seorang auditor akan menemukan dan melaporkan pelanggaran yang ada dalam sistem akuntansi kliennya. Kemungkinan dimana auditor akan menemukan salah saji tergantung pada kualitas pemahaman auditor (kompetensi) sementara tindakan melaporkan salah saji tergantung pada independensi auditor. Sementara itu AAA Financial Accounting Commite (2000) dalam Christiawan (2002:83) menyatakan bahwa "Kualitas audit ditentukan oleh 2 hal yaitu kompetensi dan independensi. Kedua hal tersebut berpengaruh langsung terhadap kualitas audit.
Berkenaan dengan hal tersebut, Trotter(1986) dalam Saifuddin (2004:23) mendefinisikan bahwa seorang yang berkompeten adalah orang yang dengan ketrampilannya mengerjakan pekerjaan dengan mudah, cepat, intuitif dan sangat jarang atau tidak pernah membuat kesalahan. Senada dengan pendapat Trotter, selanjutnya Bedard (1986) dalam Sri Lastanti (2005:88) mengartikan kompetensi sebagai seseorang yang memiliki pengetahuan dan ketrampilan prosedural yang luas yang ditunjukkan dalam pengalaman audit.
Adapun Kusharyanti (2003:3) mengatakan bahwa untuk melakukan tugas pengauditan, auditor memerlukan pengetahuan pengauditan (umum dan khusus), pengetahuan mengenai bidang auditing dan akuntansi serta memahami industri klien. Dalam melaksanakan audit, auditor harus bertindak sebagai seorang ahli dalam bidang akuntansi dan auditing. Pencapaian keahlian dimulai dengan pendidikan formal, yang selanjutnya melalui pengalaman dan praktek audit (SPAP, 2001). Selain itu auditor harus menjalani pelatihan teknis yang cukup yang mencakup aspek teknis maupun pendidikan umum.
Penelitian yang dilakukan oleh Libby dan Frederick (1990) dalam Kusharyanti (2003:26) menemukan bahwa auditor yang berpengalaman mempunyai pemahaman yang lebih baik atas laporan keuangan. Mereka juga lebih mampu memberi penjelasan yang masuk akal atas kesalahan-kesalahan dalam laporan keuangan dan dapat mengelompokkan kesalahan berdasarkan pada tujuan audit dan struktur dari si stem akuntansi yang mendasari. Kemudian Tubbs (1990) dalam artikel yang sama berhasil menunjukkan bahwa semakin berpengalamannya auditor, mereka semakin peka dengan kesalahan penyajian laporan keuangan dan semakin memahami hal-hal yang terkait dengan kesalahan yang ditemukan tersebut.
Sehingga berdasarkan uraian di atas dan dari penelitian yang terdahulu dapat disimpulkan bahwa kompetensi auditor dapat dibentuk diantaranya melalui pengetahuan dan pengalaman.
Namun sesuai dengan tanggungjawabnya untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan suatu perusahaan maka akuntan publik tidak hanya perlu memiliki kompetensi atau keahlian saja tetapi juga harus independen dalam pengauditan. Tanpa adanya independensi, auditor tidak berarti apa-apa. Masyarakat tidak percaya akan hasil auditan dari auditor sehingga masyarakat tidak akan meminta jasa pengauditan dari auditor. Atau dengan kata lain, keberadaan auditor ditentukan oleh independensinya (Supriyono, 1988).
Standar umum kedua (SA seksi 220 dalam SPAP, 2001) menyebutkan bahwa "Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor". Standar ini mengharuskan bahwa auditor harus bersikap independen (tidak mudah dipengaruhi), karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum. Dengan demikian ia tidak dibenarkan untuk memihak. Auditor harus melaksanakan kewajiban untuk bersikap jujur tidak hanya kepada manajemen dan pemilik perusahaan, namun juga kepada kreditor dan pihak lain yang meletakkan kepercayaan atas laporan keuangan auditan.
Hal inilah yang menarik untuk diperhatikan bahwa profesi akuntan publik ibarat pedang bermata dua. Disatu sisi auditor harus memperhatikan kredibilitas dan etika profesi, namun disisi lain auditor juga harus menghadapi tekanan dari klien dalam berbagai pengambilan keputusan. Jika auditor tidak mampu menolak tekanan dari klien seperti tekanan personal, emosional atau keuangan maka independensi auditor telah berkurang dan dapat mempengaruhi kualitas audit. Salah satu faktor lain yang mempengaruhi independensi tersebut adalah jangka waktu dimana auditor memberikan jasa kepada klien (auditor tenure). Selain itu untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap independensi auditor maka pekerjaan akuntan dan operasi Kantor Akuntan Publik (KAP) perlu dimonitor dan di "audit" oleh sesama auditor (peer review) guna menilai kelayakan desain sistem pengendalian kualitas dan kesesuaiannya dengan standar kualitas yang diisyaratkan sehingga output yang dihasilkan dapat mencapai standar kualitas yang tinggi. Peer review sebagai mekanisme monitoring yang dipersiapkan oleh auditor dapat meningkatkan kualitas jasa akuntansi dan audit. Selain itu peer review dirasakan memberi manfaat baik bagi klien, kantor akuntan publik maupun akuntan yang terlibat dalam peer review. Manfaat tersebut antara lain mengurangi risiko litigation (tuntutan), memberikan pengalaman positif, mempertinggi moral pekerja, memberikan competitive edge dan lebih meyakinkan klien atas kualitas jasa yang diberikan (Harjanti, 2002:59).

B. Etika dalam Praktik Konsultan Manajemen
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa konsultan manajemen akan menjadi lebih tinggi jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Tujuan konsultan manajemen adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
1.    Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
2.    Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa konsultan sebagai profesional di bidangnya.
3.    Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
4.    Kepercayaan. Pemakai jasa konsultan manajemen harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasanya.

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
(1) Prinsip Etika,
(2) Aturan Etika, dan
(3) Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.